Natalius Pigai Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Transparan: Biar Publik Bisa Ikuti Perkembangan
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai meminta agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dilakukan secara transparan. Sebab, kata Pigai, masyarakat harus bisa mengikuti perkembangan proses penegakan hukum tersebut.
"Kami juga meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan untuk biar supaya disampaikan kepada publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan," ujar Pigai kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Pigai juga menegaskan proses hukum harus berjalan objektif dan imparsial. Kata Pigai, proses hukum harus memberikan rasa keadilan seutuhnya bagi korban.
Baca juga: Pengadilan Militer Tetapkan 3 Hakim yang Akan Adili Kasus Andrie Yunus
"Sekarang kita berharap ya kita berharap supaya proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan imparsial untuk mendapatkan rasa keadilan bagi keluarga korban," imbuhnya.Sementara, Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari menegaskan proses peradilan Andrie Yunus akan digelar secara terbuka. Masyarakat pun bisa mengikuti perkembangan kasus ini.
"Selalu terbuka untuk umum kecuali untuk perkara asusila, atau pemeriksaan anak di bawah umur dilaksanakan tertutup," tegas Endah.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diagendakan akan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) mendatang. "Estimasi (sidang perdana) tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok," ujar Endah.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan pada SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.I1- 08/AL/IV/2026. Perkara ini teregister sejak 17 April 2026.
Dalam SIPP tersebut keempat terdakwa adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.










