Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar

Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar

Nasional | sindonews | Senin, 20 April 2026 - 19:30
share

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun, dan Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis, 16 April 2026. Jutaan batang rokok ilegal tersebut diketahui diangkut menggunakan truk BE 8176 NBB.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Muhamad Lukman mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. “Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan patroli dan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca juga: 454.000 Batang Rokok Ilegal Disita di Mojogedang Karanganyar

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat tim menerima laporan pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di jalur Kediri-Madiun sekitar pukul 06.00 WIB. Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan patroli darat di sejumlah titik yang diduga rute perlintasan. Tim juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.

Dari hasil patroli gabungan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas Tol Mojokerto-Kertosono. “Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan kami, sebelum akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan,” ucapnya.Pada pukul 11.00 WIB, petugas kemudian menghentikan truk tersebut di rest area 626 B dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan jutaan batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Petugas langsung menindak dan mengamankan sarana pengangkut beserta muatannya serta satu terperiksa berinisial TS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Lukman, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan Rp10,39 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,22 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.

“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal.

Topik Menarik