KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto hingga Pemerasan yang Dialami Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Selasa (14/4/2026). Mereka dimintai keterangan untuk tersangka eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS).
Berikut daftar saksi yang diperiksa:1. Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman2. Budi Hartawan selaku mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK3. Rizky Junianto selaku PNS Kemenaker4. Farid Azianto selaku Karyawan Swasta
"Saksi 1, dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Turun Tangan Beri Perlindungan Melekat
Budi melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami perihal dasar aturan legalisasi agen tenaga kerja asing (TKA) atau Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemenaker. Keterangan tersebut didalami dari saksi Budi Hartawan. Sementara itu, terhadap dua saksi lainnya KPK kembali menelusuri aset-aset Heri Sudarmanto yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Saksi 3, 4, dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait pemerasan sertifikasi K3. KPK menduga, penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi.
"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).
Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset. "Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," ujarnya.
Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima setelah dia pensiun.










