JK Dilaporkan ke Polisi Diduga Upaya Pembungkaman Isu Ijazah Jokowi
Kubu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menduga ada agenda tersembunyi di balik laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah menilai, laporan tersebut berpeluang menjadi upaya pembungkaman terhadap JK yang belakangan menyarankan supaya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah aslinya untuk mengakhiri polemik di publik.
Baca juga: JK Sarankan Jokowi Tunjukan Ijazah Asli: Tinggal Dikasih Lihat, Selesai!
“Memang menarik mencermati fenomena munculnya serangan sosmed (media sosial) terhadap Pak JK pasca pelaporan terkait kasus ijazah Jokowi. Apakah serangan bertubi-tubi itu upaya untuk membungkam Pak JK bisa saja benar,” kata Husain, dikutip Rabu (15/4/2026).
Dia mengaku di media sosial banyak disebutkan bahwa pelaporan berpeluang karena keluarnya saran JK yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya agar persoalan segera selesai.Mudik 2026: 52 Ribu Penumpang Kereta Berangkat Hari Ini, 19.745 Orang via Stasiun Pasar Senen
“Tetapi untuk membungkam Pak JK dengan pemutar balikan fakta dan mencari cari kesalahan yang sebenarnya tidak ada, bukan tanpa resiko balik. Buktinya saat ini, tanpa diminta justru banyak yg membela Pak JK,” ujar dia.
Baca juga: AALAI: Ada 17 Laporan Polisi soal Video Ceramah Jusuf Kalla
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini sudah ada kalangan tokoh umat Kristiani yang telah menemuinya. Pertemuan ini pun tentunya sudah dikoordinasikan para tokoh agama itu ke kalangan bawahnya.
“Dari kalangan tokoh umat Kristiani banyak yang memberi pandangan posiitif dan mendukung Pak JK. Mereka meyakini niat baik dan ketulusan Pak JK. Tokoh-tokoh ini tentu berkomunikasi juga ke bawah,” ungkapnya.Dia melanjutkan, pihak pelapor sendiri belum ada komunikasi dengan JK. Dari sisi JK pun, kata Husain, menilai bahwa dialog memang lebih bermartabat.
“Karena hal dilaporkan tidak jelas pelanggarannya di mana. Harusnya yang dilapor adalah yang memotong video lalu mempostingnya dengan narasi menyesatkan. Itulah biang kerok sebenarnya yang harus dilaporkan. Dia lah otak pengadu domba,” tegas dia.
Perkuat Tanggul Dinar Indah dengan Trucuk Bambu, Mbak Agustin Gerak Cepat Atasi Banjir Serentak
Sebelumnya, laporan terhadap Jusuf Kalla itu dibuat oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Minggu 12 April 2026, malam.
Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan dalam ceramah yang beredar luas di media sosial dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat menyatakan, pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat.“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla," kata dia, dikutip Senin (13/4/2026).
Menurut Sahat, langkah hukum ini ditempuh agar persoalan yang berkembang tidak semakin liar di ruang publik, terutama di media sosial.
“Yang kedua, kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum," ujar dia.
Senada, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma menegaskan, laporan dibuat karena konten ceramah yang beredar dianggap meresahkan.
“Jadi kami melaporkan malam ini supaya suasana segera terkontrol dan tidak meluas. Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya," tutur Gusma.
Ia menegaskan, ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi tindakan pembunuhan terhadap sesama manusia. Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan struktur organisasi di seluruh Indonesia guna meredakan situasi. Sementara itu, Sahat menilai pelaporan ini justru menjadi langkah untuk menahan eskalasi kegaduhan di media sosial.
“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum," tutupnya.










