3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Nasional | inews | Rabu, 15 April 2026 - 09:44
share

BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menemukan tiga aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan saat pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Ketiganya kedapatan keluyuran dan akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, penemuan tersebut di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum. Dia menyebut pelanggaran terdeteksi melalui sistem pemantauan berbasis perangkat lunak yang digunakan untuk mengawasi aktivitas ASN selama WFH.

Menurut Farhan, terdapat dua hingga tiga ASN yang terindikasi melakukan perjalanan ke luar Kota Bandung saat menjalankan tugas dari rumah. Perjalanan tersebut di antaranya menuju Purwakarta, Karawang, hingga Majalengka.

Saat ini, kasus pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sanksi yang akan diberikan bersifat administratif sesuai aturan yang berlaku.

"Diberikan sanksi adminstrasi dulu lah, apabila sudah berulang baru diberikan sanksi yang berat," ujar Farhan.

Farhan menegaskan, secara umum pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Bandung berjalan dengan baik. Mayoritas ASN dinilai tetap disiplin dan mematuhi aturan, termasuk dalam pelaporan kehadiran melalui sistem check-in dan check-out yang telah disediakan.

Topik Menarik