Astaga! Bupati Gatut Sunu Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu hingga Kasih THR ke Forkopimda
Aliran uang hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terungkap. Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut dipakai Bupati untuk beli sepatu hingga memberi Tunjangan Hari Raya (THR) ke Forkopimda Tulungagung.
Bupati Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK. Penetapan tersangka ini diumumkan lembaga antirasuah pada Sabtu malam (11/4/2026).
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung Menambah Daftar Kasus Pemerasan oleh Kepala Daerah
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa hasil pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemkab ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Tulungagung.
"Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Asep Guntur dalam paparannya.Tak hanya itu, kata dia, hasil pemerasan ini juga digunakan Bupati Tulungagung untuk pemberian THR.
Baca juga: Penampakan Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ujarnya.
Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa permintaan tersebut dilakukan Gatut setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.Adapun, permintaan “jatah” juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Bupati Tulungagung meminta “jatah” hingga 50 dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Dalam proses pengumpulan “jatah”, Bupati Tulungagung memerintahkan ajudannya untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," bebernya.










