Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Tulungagung Bungkam Dicecar Wartawan
JAKARTA - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pantauan Okezone di Gedung KPK, Sabtu (11/4/2026) malam, Gatut bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Keduanya keluar setelah menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik KPK pasca ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4) malam kemarin.
Namun sayangnya, Gatut nampak irit bicara saat dicecar wartawan ihwal statusnya yang kini sebagai tersangka. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf.
"Maaf," ucap singkat Gatut yang terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.










