Kasus Samin Tan, Kejagung Diminta Ungkap Pejabat Negara yang Terlibat

Kasus Samin Tan, Kejagung Diminta Ungkap Pejabat Negara yang Terlibat

Nasional | sindonews | Senin, 6 April 2026 - 10:06
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang ilegal yang menyeret pengusaha Samin Tan. Hal ini menyusul adanya kerja sama antara pihak swasta dan aparatur negara dalam penggunaan dokumen perizinan tambang yang tidak sah.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai, perkara ini semestinya menjadi ujian serius bagi Kejagung dalam menunjukkan keberanian menegakkan hukum secara menyeluruh. Kasus Samin Tan tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran oleh pihak swasta, tetapi juga berpotensi menyeret peran penyelenggara negara yang diduga terlibat, bahkan disinyalir menjadi pelindung dari praktik kejahatan tersebut.

Baca juga: Kasus Samin Tan, Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin Digeledah Kejagung

“Jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara, Kejagung harus berani mengungkapnya. Ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Hari menegaskan, keterbukaan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa transparansi, kata dia, penanganan perkara justru berisiko memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Menurut Hari, apabila alat bukti telah mencukupi, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi seharusnya segera mengumumkan identitas penyelenggara negara yang diduga bekerja sama dengan Samin Tan. “Keterbukaan akan mencegah spekulasi dan memperkuat legitimasi penegakan hukum. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada aktor swasta,” katanya.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Kantor Samin Tan Terkait Tambang Ilegal

Hari juga mengingatkan praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat negara di sektor sumber daya alam bukan persoalan baru. Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jejaring yang lebih luas. “Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat tanpa kecuali, termasuk jika ada pejabat negara yang ikut berperan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap peran Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.Dalam konferensi pers, Sabtu, 28 Maret 2026 Syarief menjelaskan izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” kata Syarief.

Meski telah mengungkap adanya indikasi keterlibatan aparatur negara, Kejagung hingga kini belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud. Syarief menyatakan informasi tersebut akan disampaikan pada tahap berikutnya. “Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak penyelenggara negara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, meski indikasi keterlibatan dalam tindak pidana korupsi telah ditemukan. Hari kembali mendesak Kejagung agar tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka jika alat bukti telah mencukupi.

Selain kerugian negara, kasus ini juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan. Hari juga mengingatkan agar penyidik berhati-hati dalam menguji setiap informasi yang beredar, termasuk dugaan nama berinisial K dan MS, guna menghindari fitnah maupun kriminalisasi.

“Jangan sampai publik menduga ada ruang negosiasi hukum. Semua harus dibuka secara terang berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Topik Menarik