Mau Dilaporkan ke Bareskrim oleh JK, Begini Respons Kuasa Hukum Rismon Sianipar
JAKARTA – Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, merespons rencana Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), yang akan melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri terkait pernyataan yang mencatut nama JK dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan. Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal yang disodorkan," kata Jahmada kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, ia membantah bahwa Rismon pernah menyebut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai dalang pendanaan dalam polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
"Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK (Jusuf Kalla)," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa seluruh pernyataan yang beredar tersebut tidak benar. Menurutnya, hal itu merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI).
"Semua yang beredar itu hoaks. AI," tegasnya.
Sebagai informasi, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla berencana melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah hukum ini ditempuh JK setelah dirinya merasa difitnah oleh Rismon yang disebut-sebut menyatakan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak lainnya sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Karena ini sudah tersebar, maka besok pengacara saya akan melaporkan Saudara Rismon ke Bareskrim untuk mencari kebenaran dan menetapkan bahwa apa yang dikatakan itu tidak benar,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik ijazah tersebut, apalagi memberikan dukungan pendanaan kepada pihak mana pun.










