UU Persatuan Etnis China Jadi Sorotan, Dinilai Tekan Identitas Minoritas
Parlemen China, National People’s Congress (NPC), telah mengesahkan undang-undang (UU) baru bertajuk “Promoting Ethnic Unity and Progress” pada 11–12 Maret lalu. UU ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
UU tersebut secara resmi diklaim bertujuan memperkuat persatuan dan kemajuan nasional. Namun, menurut Dr Tsewang Gylapo Arya, perwakilan Kantor Penghubung Dalai Lama untuk Jepang dan Asia Timur, regulasi tersebut justru memunculkan kekhawatiran terkait arah kebijakan etnis dan identitas di China.
Baca Juga: China Diduga Tekan Universitas Inggris agar Hentikan Riset soal Xinjiang
Arya mempertanyakan alasan pemerintah China mengeluarkan undang-undang baru terkait persatuan etnis setelah lebih dari 70 tahun berdirinya Republik Rakyat China (RRC). Dia menilai hal ini mencerminkan belum terbangunnya kepercayaan penuh dari kelompok etnis minoritas seperti Tibet, Uyghur, dan Mongol Selatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan upaya asimilasi yang dibingkai sebagai persatuan.“Rezim kini memaksakan asimilasi atas nama persatuan dan menuntut loyalitas bukan kepada negara, tetapi kepada partai,” ujar Arya, dikutip dari Japan-Forward, Minggu (5/4/2026).Undang-undang tersebut terdiri dari tujuh bab dan 65 pasal. Dalam teksnya, istilah seperti “bangsa China” dan “komunitas nasional China” disebut berulang kali. Arya menilai penekanan ini mencerminkan dominasi identitas tunggal yang berpotensi mengabaikan keberagaman etnis.
Pandangan Lenin
Dia menyoroti Pasal 1 yang menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk “membangun komunitas bangsa China dan mendorong kebangkitan besar bangsa China.” Menurut Arya, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Konstitusi China, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan kelompok etnis minoritas untuk mempertahankan bahasa, budaya, dan identitas mereka.Selain itu, Arya berpendapat bahwa konsep “bangsa China” yang digunakan dalam undang-undang tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial. Dia menyebut China sebagai entitas yang terdiri dari berbagai kelompok dengan identitas nasional yang berbeda, bukan satu kesatuan homogen.
Dalam aspek ideologi, Arya juga mengkritik rujukan undang-undang tersebut pada Marxisme-Leninisme. Dia menilai praktik yang dijalankan pemerintah China bertentangan dengan prinsip dasar kedua ideologi tersebut.
Dia mengutip pandangan Vladimir Lenin yang menyatakan bahwa pihak yang tidak mendukung kesetaraan nasional dan bahasa tidak dapat disebut sebagai sosialis. Dia juga merujuk pada Joseph Stalin yang menekankan pentingnya penggunaan bahasa sendiri bagi perkembangan budaya suatu bangsa.Namun, Arya menilai kebijakan yang diterapkan China justru mengarah pada penghapusan identitas tersebut. Dia menilai undang-undang ini memiliki tujuan tunggal, yakni membangun komunitas nasional China yang seragam.
Dalam bidang bahasa, Pasal 15 disebut mendorong penggunaan Mandarin sebagai bahasa utama dalam pendidikan dan kehidupan publik. Arya menilai kebijakan ini berpotensi mengikis bahasa minoritas.
Bertentangan dengan Konstitusi
“Ketentuan ini secara efektif membatasi pelestarian dan pengembangan bahasa minoritas,” tulisnya.Di sektor keagamaan, Pasal 46 mengatur tentang “sinifikasi agama", yakni upaya menyesuaikan praktik keagamaan dengan ideologi negara. Arya menilai kebijakan ini memperkuat kontrol negara terhadap kehidupan beragama.
Dia mencatat bahwa jumlah penganut agama di China mencapai ratusan juta orang, mencakup berbagai tradisi seperti Buddha, Kristen, Islam, dan kepercayaan lokal. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengubah praktik keagamaan dengan menempatkan ideologi negara sebagai acuan utama.Arya juga mengaitkan undang-undang ini dengan kebijakan sebelumnya, termasuk regulasi tentang pengakuan reinkarnasi pemimpin agama dan kewajiban memasukkan ideologi negara dalam pendidikan keagamaan.
Dari sisi hukum, Arya menilai undang-undang ini bertentangan dengan sejumlah regulasi yang ada, termasuk Konstitusi China dan Undang-Undang Otonomi Etnis Regional. Dia menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menempatkan identitas nasional China sebagai dominan di atas kelompok etnis lainnya.
Lebih lanjut, dia menyinggung implikasi internasional, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam deklarasi hak asasi manusia PBB.
Identitas Nasional Tunggal
Menurut Arya, langkah ini merupakan bagian dari pendekatan yang lebih luas dalam mengelola perbedaan melalui regulasi formal. “Apa yang tidak dapat dicapai melalui tekanan kini dilegalkan melalui undang-undang,” tuturnya.Dia mengutip laporan International Campaign for Tibet yang menyebut regulasi ini sebagai instrumen untuk membentuk identitas nasional tunggal sesuai dengan ideologi negara.Arya memperingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara penuh, dampaknya tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat memengaruhi kawasan sekitar dan komunitas internasional.
Sementara itu, pemerintah China secara konsisten menyatakan bahwa kebijakan terkait etnis dan agama bertujuan menjaga stabilitas, persatuan, dan pembangunan nasional.
Pengesahan undang-undang ini menambah perhatian internasional terhadap kebijakan etnis dan hak asasi manusia di China, terutama di wilayah dengan populasi minoritas seperti Tibet dan Xinjiang.










