Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:02
share

Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Polisi memastikan kondisi kesehatan Richard Lee normal sebelum dilakukan penahanan.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Dokter Richard Lee Ditahan Polisi

Budi menerangkan, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksan dokter Richard Lee. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran Richard Lee dianggap telah menghambat proses penyidikan.

"Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan," ujar Budi.Adapun perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni, Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Kala itu, Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah live TikTok.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Laporan Doktif

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," ungkapnya.

Selain itu, kata Budi, Richard juga mangkir dari wajib lapor. "Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," jelas Budi.

Diketahui, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Topik Menarik