Alasan Polisi Tahan Richard Lee, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Alasan Polisi Tahan Richard Lee, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:03
share

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai dia tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Pada hari yang sama, dia justru diketahui melakukan siaran langsung di TikTok.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Budi, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap warga negara yang patuh terhadap proses hukum. Dia menegaskan setiap warga negara seharusnya menghormati panggilan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

“Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut diambil karena penyidik menilai tindakan yang bersangkutan telah menghambat proses penyidikan.

“Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, salah satu tindakan yang dianggap menghambat penyidikan yakni ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” kata dia.

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujar Budi.

Topik Menarik