Doktif Sebut Penahanan Richard Lee Jadi Pelajaran Dokter Tak Lagi Boleh Flexing
JAKARTA, iNews.id - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menilai penahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya menjadi pelajaran bagi para dokter agar tidak lagi melakukan promosi produk dengan cara flexing atau gimmick berlebihan. Menurut dia, tenaga medis seharusnya menjaga etika profesi dan tidak memanfaatkan status dokter untuk kepentingan pemasaran yang menyesatkan.
Doktif mengatakan, praktik pemasaran dengan iming-iming hadiah besar merupakan bentuk marketing kotor yang berpotensi merugikan masyarakat. Dia menilai cara tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang dokter.
"Jadi setidaknya ini menjadi pelajaran, jangan ada lagi pertama, dokter yang menggunakan teknik flexing. Ya, gimik marketing kotor, menjanjikan emas batangan, menjanjikan umrah, menjanjikan pembagian handphone, itu semua bohong yang pernah dilakukan oleh tersangka DRL," ujar Doktif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Dia berharap proses hukum yang dijalani Richard Lee dapat menjadi momentum untuk introspeksi diri. Doktif juga meminta agar kerugian yang dialami masyarakat dapat dikembalikan.
"Doktif berharap dia mau mengembalikan semua kerugian, semua uang yang sudah pernah diambil sama dia. Kembali ke masyarakat," ujar dia.
Di sisi lain, Doktif mengaku merasa prihatin terhadap keluarga Richard Lee, khususnya sang istri. Dia menilai keluarga tentu ikut merasakan dampak dari persoalan hukum yang terjadi.
"Bahwa apa yang Doktif lakukan, perjuangkan, itu adalah sesuatu yang fakta, apa adanya. Ya, dan korbannya bukan hanya Doktif, tapi jutaan masyarakat Indonesia dengan angka kerugian senilai ratusan miliar rupiah. Jadi dan itu dilakukan oleh oknum dokter, sangat tidak layak. Jadi cukup," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, Richard Lee terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan petugas. Tangannya diduga diborgol dan ditutupi menggunakan baju.
Richard Lee kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia tidak memberikan pernyataan apa pun saat dibawa petugas, sementara penyidik hanya mengangguk saat ditanya mengenai status penahanan tersebut.










