Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya

Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 5 Maret 2026 - 13:32
share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan mekanisme baru pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi agar lebih adaptif, profesional, serta berbasis kompetensi.

Baca juga: Sistem Visa Mahasiswa Asing Dievaluasi, Usul Pengajuan Mandiri dengan LoA Kampus

“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi. Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan SDM benar-benar memberi dampak nyata bagi institusi dan pada akhirnya bagi masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (5/3/2026).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan tugas belajar, mulai dari tujuan program, jenis pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital yang terintegrasi.Baca juga: Dukung Giant Sea Wall, Kemendiktisaintek Akan Bentuk Satgas Khusus

Program tugas belajar ini bertujuan meningkatkan kompetensi PNS sesuai standar jabatan, menyiapkan SDM dengan kualifikasi unggul, sekaligus mendukung pengembangan karier melalui peningkatan jenjang pendidikan.

Melalui mekanisme terbaru, tugas belajar dapat dijalankan melalui dua skema. Pertama, skema tanpa tugas jabatan yang memungkinkan pegawai fokus penuh menempuh pendidikan.

Baca juga: Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik, Segini Besarannya

Kedua, skema dengan tugas jabatan yang memungkinkan pegawai tetap bekerja sambil menjalani studi. Penentuan skema tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta kapasitas pegawai yang bersangkutan.Adapun program pendidikan yang dapat ditempuh meliputi pendidikan akademik, vokasi, hingga profesi dan spesialis. Program ini dapat diikuti di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi maupun perguruan tinggi luar negeri yang diakui secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan terbaru ini juga memberikan ruang lebih luas bagi dosen untuk mengikuti program tugas belajar. Batas usia maksimal pendaftaran yang sebelumnya 51 tahun kini dinaikkan menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan, serta hingga 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan.

Penyesuaian tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan karier dosen secara berkelanjutan melalui peningkatan kualifikasi pendidikan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat sistem pengawasan pelaksanaan tugas belajar melalui platform digital terintegrasi yang dilengkapi fitur early warning system. Sistem ini dirancang untuk memastikan proses pelaksanaan tugas belajar berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Topik Menarik