Diduga Belum Jalankan Pengabdian, Suami Alumni LPDP Terancam Balikkan Dana Beasiswa
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan memanggil suami DS berinisial AP yang turut menjadi sorotan publik usai viralnya unggahan di media sosial terkait status kewarganegaraan anaknya. AP diketahui merupakan alumnus sekaligus awardee beasiswa LPDP.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di akun Instagram @sasetyaningtyas milik DS. Dalam video tersebut, DS mengungkapkan kalimat, “cukup saya WNI, anakku jangan”, sembari memperlihatkan sebuah paket berisi surat dari Home Office Inggris.
Baca juga: Viral Alumninya Bangga Anak Jadi WNA, LPDP Buka Suara
Surat tersebut menyatakan bahwa anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. DS juga menunjukkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat tersebut. Unggahan itu memicu kritik dan perdebatan publik karena dinilai bertentangan dengan semangat nasionalisme, terlebih beasiswa LPDP bersumber dari dana negara.
Tak hanya DS, perhatian publik juga mengarah kepada suaminya, AP, yang juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP. Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial X, LPDP menyebut AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menamatkan studi.Baca juga: Kemendiktisaintek Jajaki Kerja Sama Riset dan Beasiswa Garuda dengan Kampus Rusia
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis LPDP dalam pernyataan resminya.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni. Lembaga tersebut juga menyatakan akan terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Baca juga: MNC University Jajaki Peluang Kerjasama dengan Bappeda Kota Sukabumi
Sementara itu, terkait masa pengabdian DS, LPDP mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah menuntaskan seluruh kewajiban kontribusi sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.Sesuai aturan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun dan telah dinyatakan selesai.
Meski demikian, LPDP menyayangkan tindakan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
LPDP juga mengimbau agar DS lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta mengingat kembali bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.










