Mau Daftar Jadi Anggota DK OJK? Ini Syarat dan Tahapannya

Mau Daftar Jadi Anggota DK OJK? Ini Syarat dan Tahapannya

Ekonomi | sindonews | Rabu, 11 Februari 2026 - 08:34
share

Pemerintah resmi memulai proses seleksi pencarian pucuk pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, Presiden telah menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

Menkeu Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. "Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," tulis keterangan resmi Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon

Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola dan memastikan independensi OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan nasional yang kian dinamis. Dalam menjalankan tugasnya, Purbaya didampingi oleh delapan tokoh lintas sektor, mulai dari unsur Bank Indonesia hingga akademisi ditargetkan bekerja cepat untuk mengisi tiga posisi strategis yang krusial bagi stabilitas sistem keuangan, yaitu:

1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pendaftaran telah resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Calon pelamar diwajibkan memenuhi syarat integritas, akhlak, dan moral yang baik, selain persyaratan administratif teknis lainnya. Pansel mengundang figur-figur terbaik bangsa untuk ambil bagian dalam memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.

Baca Juga:Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu

Mekanisme seleksi akan berlangsung dalam empat fase utama untuk memastikan kandidat yang terpilih memiliki kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni:

- Tahap I: Seleksi Administratif.- Tahap II: Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah.- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.- Tahap IV: Afirmasi atau Wawancara.

Pansel juga menekankan pentingnya peran serta publik dalam mengawal proses ini. Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan terkait profil para kandidat selama proses seleksi berlangsung. "Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya. Informasi lengkap mengenai persyaratan khusus dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Topik Menarik