Kemenkes Buka Suara soal Dokter Piprim Basarah Tidak Bisa Layani Pasien BPJS di RSCM
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara terkait polemik Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dokter Piprim Basarah Yanuarso, yang mengaku tidak lagi bisa melayani pasien BPJS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Klarifikasi ini disampaikan setelah pernyataan Piprim viral di media sosial.
Di mana Dokter Piprim Basarah menuturkan akun BPJS miliknya telah dibekukan sehingga pasien hanya bisa ditangani melalui jalur swasta dengan biaya lebih tinggi. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan keluarga yang sebelumnya sudah terjadwal untuk konsultasi dengannya. Menurutnya, situasi ini benar-benar di luar kuasanya sebagai tenaga medis.
Baca Juga:IDAI Tegaskan Penyebab Diabetes pada Anak karena Gaya Hidup Tidak Sehat, Bukan Susu UHT
Dokter Piprim Basarah Ungkap Akun BPJS Dibekukan
Sebelumnya, Dokter Piprim menyampaikan kabar mengejutkan lewat akun Instagram pribadinya. Ia dengan berat hati mengumumkan bahwa aksesnya untuk menangani pasien BPJS di RSCM telah ditutup, sehingga ia hanya bisa melayani pasien di RSCM Kencana dengan jalur swasta.“Untuk ayah, bunda, orang tua pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan bahwa mulai hari ini saya tidak lagi bisa melayani putra, putri bapak, ibu sekalian yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun di Kiara,” kata Dokter Piprim dikutip dari Instagram @dr.piprim, Minggu (24/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pasien yang ingin tetap ditanganinya kini harus membayar sekitar Rp4 juta per pemeriksaan di RSCM Kencana, sesuatu yang ia akui sangat memberatkan keluarga pasien. Dokter Piprim menegaskan kondisi ini terjadi akibat konflik dengan Kementerian Kesehatan terkait mutasi yang menurutnya tidak prosedural.
"Namun karena kemelut dengan Kementerian Kesehatan, saya menolak mutasi yang tidak prosedural, mutasi dadakan, tanpa adanya lolos mutu, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba saya dipaksa dimutasikan ke Fatmawati," jelasnya.
"Dan saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar azas meritokrasi terhadap seorang ASN, maka akibatnya akun saya dibekukan untuk pelayanan BPJS," lanjutnya.
Foto/Instagram @dr.piprimBaca Juga:Ramai Fenomena Cuci Darah di Kalangan Anak Indonesia, Ketua IDAI Soroti 5 Hal PentingKemenkes Tegaskan Mutasi Sesuai Regulasi
Merespons pernyataan tersebut, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, menegaskan bahwa status Dokter Piprim sebenarnya telah resmi dimutasi sejak beberapa bulan lalu."Status Dokter Piprim sejak April 2025 sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta," ungkap Aji dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak serta-merta membuat Dokter Piprim kehilangan kewenangan melayani pasien. Melainkan hanya berpindah lokasi tugas.
Lagi Viral Gen ZTaiwan Jalan Menunduk seperti Budaya Indonesia, Netizen: Beneran Apa Ngejek?
"Oleh sebab itu, yang bersangkutan bisa memberikan pelayanan kesehatan. Khususnya dalam bidang spesialis anak, di RS tersebut," ucapnya.
Pasien Masih Bisa Mendapat Layanan di RSUP Fatmawati
Kemenkes juga memastikan bahwa masyarakat yang selama ini menjadi pasien Doker Piprim tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dari dokter spesialis tersebut. Menurut Aji, pasien masih bisa memilih berbagai skema pembiayaan, termasuk melalui BPJS Kesehatan."Masyarakat yang selama ini sudah menjadi pasien Dokter Piprim, masih tetap mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, baik dengan membayar langsung secara mandiri, dengan asuransi swasta maupun Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan," tuturnya.
Baca Juga:IDAI Tegaskan Susu Formula hanya untuk Anak dengan Indikasi Medis Khusus
Mutasi Disebut Bagian dari Tugas ASN dan Kebutuhan Institusi
Lebih jauh, Aji juga menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap dokter memang harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara. Ia menekankan bahwa mutasi dilakukan sesuai dengan aturan dan demi pemerataan layanan kesehatan."Sebagai seorang ASN, memang harus siap ditugaskan dan mengabdi di mana pun. Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," bebernya.Ia juga menambahkan bahwa keputusan mutasi didasarkan pada pertimbangan kebutuhan institusi serta upaya pengembangan layanan kesehatan yang lebih luas.
"Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tandasnya.








