Keterbukaan Informasi Publik Dinilai Bisa Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Keterbukaan Informasi Publik Dinilai Bisa Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Nasional | sindonews | Rabu, 24 April 2024 - 21:05
share

Adanya keterbukaan informasi publikdi lembaga, dinilai dapat meningkatkan pengawasan dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang. Pandangan dikatakan oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, Hendrika Nora Osloi Sinaga dalam Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik, di Jakarta.

Diketahui Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan, dan Investasi berkomitmen mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara berkelanjutan dalam rangka penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai perusahaan pelat merah yang bergerak di industri asuransi, penjaminan dan investasi.

Kata Hendrika, implementasi KIP oleh Indonesia Financial Group (IFG) dan lima BUMN lainnya selaras dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menegaskan, budaya transparansi tersebut perlu diperkuat BUMN agar penerapan GCG dalam prinsip keterbukaan informasi dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengambil keputusan terbaik.

"Implementasi KIP ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembangunan yang berlanjutan dan inklusif. Sehingga Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik ini dapat meningkatkan pengawasan dan menghindari penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada tumbuhnya kepercayaan publik kepada perusahaan khususnya BUMN," kata Hendrika, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Jokowi Sebut Keterbukaan Informasi Menjadi Sebuah Kebutuhan

Sementara pada kesempatan yang sama, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko menegaskan, sebagai BUMN, IFG berkomitmen untuk melakukan keterbukaan informasi sebagai bukti pelaksanaan tata kelola dan akuntabilitas perusahaan. Hal ini dilakukan agar semua pihak memperoleh informasi yang sama sesuai Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"IFG sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan forum edukasi keterbukaan informasi publik ini. Hal ini sejalan dengan arahan dari Kementerian BUMN, dimana IFG sebagai badan publik perlumenyelenggarakan pengelolaan perusahaan secara transparan dan governance sebagai pentukpertanggungjawaban dan layanan kepada publik," jelas Hexana.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrohtunnajah Ismail mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang diemban bersama sebagai komitmen setiap insan Indonesia dan Badan Publik dalam memperkuat sendi-sendi negara yang demokratis.

Komitmen keterbukaan informasi atau transparansi produk juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan publik dan segenap nasabah.

"Akses informasi yang terbuka untuk publik menjadi salah satu prasyarat penting bagi Badan Publik guna mewujudkan cita-cita dalam penyelenggaraan negara dan tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini dapat mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia sekaligus memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutupnya.

Pada kesempata tersebut dilakukan juga penandatanganan dokumen Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik Badan Usaha Milik Negara dalam seremonial Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik, yang ditandatangani oleh perwakilan sekretaris perusahaan dari enam BUMN, termasuk salah satunya IFG.

Dalam penandatanganan dokumen tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha serta Sekretaris Perusahaan dari Indonesia Re, Perum Bulog, PT Danareksa (Persero), PT ASABRI (Persero), dan MIND ID, disaksikan juga oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga, Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrohtunnajah Ismail serta Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko.

Topik Menarik