Pendaftaran Cawapres Gibran Cacat Prosedur, Tim Hukum Timnas Amin Yakin MK Kabulkan Gugatan

Pendaftaran Cawapres Gibran Cacat Prosedur, Tim Hukum Timnas Amin Yakin MK Kabulkan Gugatan

Nasional | sindonews | Selasa, 16 April 2024 - 19:43
share

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Zaid Mushafi yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, dalam persidangan tidak ada yang bisa membantah bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) cacat prosedural.

"Kesaksian dan ahli yang memberikan keterangan baik dari pemohon 1 ataupun pemohon 2, dalam hal ini adalah Kubu 03 permohonannya. Saya rasa kita punya keyakinan yang sangat kuat permohonan ini akan didengar dan dikabulkan oleh Majelis," kata Zaid dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024).

Zaid menegaskan, di dalam persidangan tidak ada fakta, bukti maupun keterangan ahli yang membantah jika pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto mengalami cacat prosedur.

"Artinya apa? Artinya ada cacat prosedur yang mutlak dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon Prabowo dan Gibran, khususnya di sini Gibran sebagai cawapres. Dan dengan fakta demikian kami sangat yakin, kami sangat confidence Majelis Hakim dan sangat melihat fakta tersebut gitu bahwasanya ada cacat formulir tersebut," katanya.

Selain itu ada juga keterangan ahli hukum administrasi negara yang diajukan pemohon capres-cawapres Amin menyatakan secara tegas bahwa asas erga omnes atau berlaku mutlak karena putusan MK yang final dan mengikat itu terhadap undang-undangnya.

"Artinya apa dalam undang-undang pemilu mensyaratkan 40 tahun itu, itu berlaku Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90," katanya.

Baca juga: Soal Amicus Curiae Megawati, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Ingin MK Berjiwa Negarawan

Namun, kata Zaid, ada masalah lain yakni di dalam Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana lainnya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Dan PKPU ini harus melalui konsultasi DPR untuk selanjutnya diterbitkan perubahannya sesuai dengan putusan MK," katanya.

"Ini yang tidak dilakukan KPU dan ini kesalahan mutlak yang tidak dibantah oleh KPU, karena KPU juga tidak menghadirkan ahli yang bisa menguatkan bahwasannya menggunakan PKPU sebagai dasar pendaftaran atau penetapan Gibran sebagai cawapres, pasangan 02 sebagai capres-cawapres itu benar secara hukum dan benar secara prosedur hukum," ujar Zaid.

"Untuk itu kami sangat yakin permohonan kami akan dikabulkan, dengan dalil kami yang sangat kuat, khususnya mengenai masalah pendaftaran Gibran selaku pasangan cawapres dari kubu 02," katanya.

Topik Menarik