Kemungkinan Sandra Dewi Diperiksa Atas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kemungkinan Sandra Dewi Diperiksa Atas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 28 Maret 2024 - 20:35
share

Setelah Harvey Moeis , suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi timah, publik penasaran dengan keterlibatan sang artis. Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah ada kemungkinan Sandra akan ikut diperiksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun menjawab kemungkinan Sandra akan diperiksa terkait kasus korupsi timah yang menyeret Harvey . Menurutnya, besar kemungkinan hal tersebut bisa terjadi, terlebih penyidikan masih terus berlangsung.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan karena bicara apa yang sudah dilakukan teman-teman penyidik. Semua kemungkinan-kemungkinan itu bisa terjadi," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).

Havey, dijelaskan Ketut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk di 2015 hingga 2022. Di mana bapak dua anak ini terlibat dalam aksi penambangan ilegal itu dari 2018 hingga 2019.

"Kita lakukan proses penyidikan sekarang ini adalah penambangan ilegal PT Timah Tbk di tahun 2015 sampai 2022. Sedangkan keterlibatan tersangka HM ini adalah 2018 dan 2019," jelas Ketut.

Di sisi lain, Ketut memastikan bahwa Harvey dan belasan tersangka kasus korupsi timah lainnya harus bertanggung jawab atas aksi mereka. Terlebih, penyidik mencatat bahwa negara mengalami kerugian dalam jumlah fantastis yakni mencapai Rp271 triliun.

"Yang jelas mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan. Siapa yang menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan. Itu dulu inti dari para tersangka," ujar Ketut.

"Menurut perhitungan penyidik sementara sekitar Rp271 triliun. Itu termasuk kerugian negara dan perekonomian negara," tambahnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.

Topik Menarik