Sidang Hak Asuh Anak Kembali Digelar, Tim Sarwendah Ajukan 102 Bukti Lawan Ruben Onsu
JAKARTA - Persidangan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar pada Rabu (28/10/2026). Dalam agenda pembuktian kali ini, tim kuasa hukum Sarwendah mengajukan 102 bukti, mulai dari dokumen tertulis, foto, hingga video.
Tim kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut disiapkan untuk mendukung posisi kliennya dalam perkara yang tengah berjalan. Seluruh bukti itu akan disampaikan kepada majelis hakim untuk diperiksa dalam persidangan.
“Per hari ini kami ada sekitar 102 bukti,” ujar Abraham Simon.
Dari total 102 bukti yang disiapkan, sebanyak 70 merupakan bukti surat, 23 berupa foto, dan sembilan lainnya berupa video. Ia mengatakan, bukti-bukti itu akan disampaikan kepada majelis hakim dan diverifikasi bersama tim kuasa hukum pihak penggugat.
Menurutnya, berkas bukti juga telah diunggah melalui sistem persidangan elektronik atau e-Court sejak malam sebelumnya.
“Hari ini adalah agenda pembuktian dari pihak kami selaku tergugat. Dari 102 bukti, kami membawa sekitar 70 bukti surat, kemudian ada 23 foto, dan ada sekitar sembilan video,” jelasnya.
Saat ditanya apakah video yang diajukan berkaitan dengan rekaman yang sebelumnya beredar di media sosial, Simon belum bersedia mengungkapkan detailnya.
Ia menjelaskan bahwa materi persidangan belum dapat disampaikan kepada publik karena proses persidangan berlangsung tertutup. Karena itu, tim kuasa hukum belum bisa menjabarkan isi setiap bukti yang mereka ajukan.
Meski demikian, ia menyebut video-video tersebut diharapkan dapat mendukung pembuktian mengenai kelayakan Sarwendah sebagai pihak dalam perkara hak asuh anak. Ia juga mengatakan bahwa timnya menghadirkan materi yang menurut mereka menunjukkan kelemahan dari pihak penggugat.
“Tapi pada intinya, beberapa video yang memang ibaratnya memberikan atau menunjukkan kelayakan-kelayakan dari klien kami dan mungkin kelemahan-kelemahan dari pihak penggugat, ya yang pasti itu kami sajikan,” tuturnya.
Selain itu Abraham Simon yang juga didampingi Chris Sam Siwu, menyampaikan pesan Sarwendah terkait jalannya persidangan. Menurutnya, Sarwendah memberikan semangat kepada tim kuasa hukumnya dan meyakini bahwa materi yang disampaikan dalam proses pembuktian sesuai dengan fakta.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan tim Sarwendah diklaim autentik dan tidak mengalami penyuntingan maupun manipulasi. Chris turut menyebut bahwa sejumlah bukti didukung oleh keterangan ahli.
“Tadi baru chat, semangat bahwa memang apa yang kami sampaikan adalah fakta, tidak ada rekayasa, dan beberapa bukti juga didukung oleh keterangan dari ahli,” kata Chris menyampaikan pesan Sarwendah.
“Jadi memang bukti-bukti yang kami sampaikan adalah asli, autentik, dan sama sekali tidak ada editing atau tidak ada manipulasi,” ujarnya.
Dengan diajukannya 102 bukti tersebut, tim Sarwendah berharap materi yang mereka serahkan dapat mendukung posisi kliennya dalam perkara hak asuh anak.








