Kapolrestabes Bandung Pastikan Bule Australia Dideportasi setelah Proses Hukum Selesai

Kapolrestabes Bandung Pastikan Bule Australia Dideportasi setelah Proses Hukum Selesai

Seleb | BuddyKu | Senin, 1 Mei 2023 - 12:50
share

BANDUNG, iNews.id - Brenton McArthur, bule Australia yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, dipastikan dideportasi. Namun deportasi dilakukan setelah proses hukum selesai.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat ini, pemeriksaan intensif dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Nanti (deportasi) setelah proses hukum selesai. Kita lihat proses hukum gimana. Ini masih berkembang, kata Kapolrestabes Bandung, Senin (1/5/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, tersangka Brenton telah dua hari mendekam di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung setelah ditetapkan tersangka. Baru dua hari di tahanan, ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Selain kejaksaaan, tutur Kapolrestabes Bandung, penyidik juga mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia terkait pendampingan kepada tersangka.

Diketahui, Brenton marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi.

Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.

Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masjid.

Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Topik Menarik