Pria di Kota Probolinggo Dilaporkan, Nekat Palsukan Surat Waris Jual Tanah Miliaran Rupiah

Pria di Kota Probolinggo Dilaporkan, Nekat Palsukan Surat Waris Jual Tanah Miliaran Rupiah

Terkini | probolinggo.inews.id | Selasa, 16 April 2024 - 22:20
share

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Warga kelurahan Kebonsari kulon, kecamatan kanigaran, kota Probolinggo dilaporkan ke Polisi atas dugaan pembuatan surat ahli waris palsu.

Diketahui surat keterangan Waris yang diduga palsu ini dipergunakan Rendy (40) untuk mengurus proses peralihan hak atas sebidang tanah sesuai dengan sertifkat hak milik no 180, Luas 128 m2 dan sertifikat milik no. 342, Luas 163m2 atas nama H. Ali Soetrisno

Tanah itu berlokasi di jalan KH Abdul Azis No. 45 Kelurahan Kebonsan Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Hal itu diungkapkan, Linda (62) yang merupakan pembeli tanah, saat memberikan keterangan secara tertulis, untuk bahan laporan ke Polisi.

" Awalnya saya tidak merasa curiga saat terjadi transaksi dengan rendy, setelah saya cek ke notaris, ternyata surat ahli waris itu diragukan keaasliannya kemudian dicek ke kelurahan ternyata surat itu tidak pernah diterbitkan, atau dibuat oleh pihak kelurahan," terang linda.

Usai memastikan surat ahli waris  itu palsu, kemudian linda berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi, didampingi DPP LSM LIHAT kota probolinggo.

"Saya bersama Agus selaku ketua umum DPP LSM LIHAT melaporkan surat ahli waris palsu yang mengakibatkan kerugian tanah yang dibeli dari Rendy seharga 1,320 Miliar tidak bisa diproses balik nama atas nama saya," terang linda. Selasa, (16/04/24) siang.

Sementara lurah kebonsari kulon, Ikrom Wida Utama saatb
dikonfirmasi terkait surat ahli waris yang dibuat terlapor, menegaskan tidak tahu menahu adanya surat tersebut.

" Saya tidak pernah tahu adanya surat ahli waris tersebut dan tidak pernah tanda tangan dalam surat itu, dalam artian surat itu palsu," tegasnya

Ikrom juga menghimbau kepada masyarakat, dengan adanya kasus ini masyarakat lebih bijak terutama dalam urusan surat yang diterbitkan atas nama kelurahan harus dicek, benar atau palsu.

"Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, untuk masyarakat agar lebih berhati- hati dan teliti," pungkasnya.

Topik Menarik