KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

Terkini | inews | Selasa, 30 April 2024 - 00:30
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Eksekutor mengeksekusi terpidana Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Gerius akan menjalani hukuman penjara 4 tahun dan 8 bulan.

"Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

"Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 Miliar," tuturnya.

Ali menjelaskan dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 Miliar.

"Sikap kooperatif dari Terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Gerius One Yoman dengan hukuman pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.

Hakim meyakini bahwa terdakwa Gerius One Yoman terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Gerius One Yoman dinyatakan menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5,7 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua pada 2018-2022 atau era Gubernur Lukas Enembe.

Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.

Majelis Hakim juga memvonis Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 atau 4,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Topik Menarik