Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024, Segini Nominalnya

Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024, Segini Nominalnya

Terkini | pandeglang.inews.id | Kamis, 9 Mei 2024 - 01:30
share

JAKARTA , iNewsPandeglang.id - Besaran gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024 menarik diulas untuk diketahui. Pilkada serentak pada 27 November 2024 akan menjadi momen penting bagi demokrasi di Indonesia.

Adanya Badan Adhoc Pilkada yang telah dibuka pendaftarannya oleh KPU akan memastikan kelancaran proses pemilihan tersebut. Lantas berapa besaran gaji atau honorarium sebagai petugas tersebut?

Berikut ini adalah rincian besaran gaji atau honorarium untuk PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
- Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS):
- Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis dalam Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.050.000 per orang per bulan.

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
- Rp 1.000.000/orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
- Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja bagi Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024. Syarat Badan Adhoc Pilkada 2024 antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Kesetiaan terhadap nilai-nilai dasar Negara Indonesia (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945), termasuk prinsip-prinsip demokrasi, persatuan, keberagaman, serta tekad untuk mewujudkan kemerdekaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir
- Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
- Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Itulah besaran gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!

Topik Menarik