UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan Pekerja
JAKARTA - Cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh," tulis Pasal 118 ayat 6 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.yang dikutip Okezone, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan Pasal 118 ayat 1, pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat; dan cuti. Sementara, pada ayat 2 menjelaskan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
- Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu
- Istirahat panjang diberikan selama 30 hari kalender setelah Pekerja/ Buruh bekerja secara berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya
Pada ayat 3, pekerja/buruh yang menggunakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi hak atas upah dan manfaat lainnya.
Sementara, pada ayat 4 pekerja/buruh yang mengambil istirahat panjang sebagaiaman dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.
Dalam Pasal 118 ayat 5 menjelaskan, cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
"Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh," tulis ayat 6.
Dalam ayat 7, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Diketahui, berdasarkan aturan sebelumnya, cuti bersama mengurangi cuti tahunan pekerja/buruh. Aturan ini termasuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian bunyi diktum keempat SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025 itu










