Pekerja Dapat BSU Rp900.000 Tanpa Daftar, Ini Syarat Lengkap Penerima Bantuan
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 sebagai salah satu syarat utama bagi pekerja/buruh untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Selain kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga harus memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, untuk pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah penerima BSU mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima BSU merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Indah mengatakan, BSU merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi sekaligus daya beli pekerja/buruh di tengah kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Perlu diingat, pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.
"Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," ujar Indah dalam keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026).
Perusahaan Akan Dikenakan Iuran Tambahan Cadangan Pesangon di UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Di sisi lain, Kemnaker menetapkan sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima BSU, yakni pekerja yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000. Bantuan tersebut disalurkan sekaligus kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima.
Pekerja dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan penyaluran BSU melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.









