Boyamin Ungkap Inisial Oknum KPK yang Diduga Bocorkan Dokumen Kasus ATR/BPN

Boyamin Ungkap Inisial Oknum KPK yang Diduga Bocorkan Dokumen Kasus ATR/BPN

Terkini | okezone | Sabtu, 7 November 2026 - 01:08
share

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman  membeberkan inisial oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat dalam pembocoran dokumen serta komunikasi rahasia terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Saya menyampaikan inisial dugaan pegawai KPK yang diduga telah membocorkan dokumen maupun berkomunikasi dengan pihak Arif Sugianto,tersangka OTT KPK, terkait dengan ATR/BPN. Inisialnya adalah TS, TS, dan satunya adalah MS, TS dan MS gitu," ujar Boyamin Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, terdapat dua nama dengan inisial TS dan MS yang diduga menjadi orang dalam bagi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Arif Sugianto.

Identitas sementara dari kedua oknum tersebut meliputi TS, Pejabat Direktorat Penyelidikan KPK (merupakan pegawai KPK yang sebelumnya telah mundur dari lembaga lain) dan MS, Personel Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK (berasal dari lembaga penegak hukum luar KPK).

Boyamin menjelaskan, bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran serius ini telah dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dia berharap, proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Dewas dapat segera bergulir mulai pekan depan. Lebih lanjut, MAKI mendesak Dewas KPK untuk menerapkan prinsip zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap pelanggaran integritas kali ini.

Menurutnya, kasus pembocoran dokumen penegakan hukum ini sudah menyangkut jantung dan roh dari lembaga antirasuah.

 

"Karena kemarin-kemarin baru sebatas perbuatan yang sifatnya etik biasa. Misalnya seperti tahanan, yang menjaga tahanan yang kemudian diduga menyeleweng gitu,”ujarnya.

Mengingat vitalnya dugaan pelanggaran tersebut, Boyamin menilai sanksi yang dijatuhkan nantinya harus tegas. Ia meminta agar TS dan MS dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau diminta untuk mengundurkan diri.

"Sehingga mestinya TS dan MS itu nanti malah diberhentikan dengan tidak hormat atau diminta mengundurkan diri karena diduga membocorkan proses-proses penegakan hukum di KPK," pungkasnya.

Topik Menarik