Pemerintah Pastikan Eksportir Tidak Ada Kekhawatiran dengan Kehadiran DSI Mulai 2027
IDXChannel - Pemerintah mengklaim eksportir sumber daya alam (SDA) tidak ada masalah dengan penetapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor mulai 1 Januari 2027.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, sejumlah asosiasi yang hadir dalam pembahasan kebijakan tersebut tidak menyampaikan kekhawatiran terkait kehadiran DSI.
"Enggak, enggak, enggak, tadi sudah clear di dalam, enggak ada kekhawatiran. Enggak ada kekhawatiran. Beneran. Tanya-tanya asosiasi ada beberapa yang datang, enggak ada kekhawatiran terkait dengan DSI," katanya dijumpai usai Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, DSI nantinya akan berada di antara penjual dan pembeli untuk memeriksa sejumlah dokumen ekspor, termasuk mengidentifikasi potensi praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
"Nanti kan dia (DSI) sebagai kayak perantara, bukan perantara ya, jadi seller sama buyer tetap berjalan, dia kayak di tengah ngecek beberapa dokumen terkait dengan apakah under-invoicing atau lainnya," kata Tri.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau akrab disapa Busan memastikan penunjukan DSI tidak akan mengubah prosedur perizinan ekspor yang selama ini berlaku. Perusahaan eksportir juga tetap dapat melakukan kegiatan ekspor secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli.
Dia menjelaskan, mekanisme perizinan ekspor tetap berjalan seperti saat ini. Namun, setelah seluruh proses perizinan dari kementerian teknis selesai, dokumen dan proses selanjutnya akan masuk ke sistem PT DSI untuk menjalani tahapan clearance.
"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," katanya.
Menurut Busan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian komoditas yang diekspor sekaligus mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kelakar Rocky Gerung saat Sertijab Kepala Bakom: Tugas Pertama Syahganda Memulihkan Nama Baik Saya
Dia menegaskan, proses clearance tersebut nantinya dilakukan melalui sistem setelah seluruh tahapan perizinan di kementerian terkait rampung.
"Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di Kementerian Perdagangan itu selesai. Itu ya, prinsipnya," ujar dia.
Busan menambahkan, PT DSI juga tidak akan menggantikan perusahaan eksportir sebagai pihak yang melakukan kegiatan ekspor. Perusahaan-perusahaan eksportir yang selama ini beroperasi tetap dapat melakukan ekspor secara langsung dan bertransaksi dengan pembelil.
"Kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Tetapi yang ekspor langsung itu adalah perusahaan-perusahaan yang eksisting. Tapi semua dikontrol oleh PT DSI, ya. Jadi pengawasan nanti tentu akan ketat," kata dia.
(Dhera Arizona)









