Utang Pinjol Warga RI Menggunung hingga Rp106 Triliun, Kredit Macet Naik Jadi 5,36 Persen

Utang Pinjol Warga RI Menggunung hingga Rp106 Triliun, Kredit Macet Naik Jadi 5,36 Persen

Terkini | inews | Sabtu, 7 November 2026 - 00:38
share

JAKARTA, iNews.id - Outstanding pinjaman online (pinjol) di Indonesia menembus Rp106,48 triliun pada September 2026. Di tengah pertumbuhan tersebut, tingkat kredit macet pinjol atau TWP90 meningkat menjadi 5,36 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan outstanding pembiayaan melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) tumbuh 17,02 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

"Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year on year dengan nominal Rp106,48 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB, dikutip Jumat (6/11/2026).

Namun, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti peningkatan risiko gagal bayar. OJK mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 5,36 persen pada September 2026.

Angka tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat sebesar 4,73 persen. Kenaikan ini menunjukkan risiko keterlambatan pembayaran pinjaman yang melewati 90 hari semakin besar.

Meski demikian, Agusman menyebut industri pindar masih berperan dalam memperluas akses pendanaan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

OJK mencatat pembiayaan yang disalurkan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan.

"Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," katanya.

OJK menegaskan perkembangan industri pinjaman daring tetap menjadi perhatian regulator. Penguatan kualitas pendanaan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen menjadi fokus agar pertumbuhan industri berlangsung sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK terus mendorong penyelenggara pindar memperkuat tata kelola serta memenuhi ketentuan permodalan.

Hingga periode pelaporan September 2026, sebanyak 85 dari total 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.

Topik Menarik