Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Penabrak Polisi PJR di Tol Serang
JAKARTA – Polda Banten menangkap pasangan kekasih berinisial ED dan AM, tersangka kasus tabrak lari yang menyeret dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) sejauh tiga kilometer di Tol Serang–Panimbang KM 70.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petugas meringkus ED di wilayah Pandeglang, sedangkan AM ditangkap di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.
"Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban," kata Maruli, Jumat (6/11/2026).
Maruli menyebut dua personel PJR mengalami luka-luka, dengan satu personel di antaranya mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Selanjutnya, Maruli menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR mendatangi mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol.
"Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil. Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer," paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut sebagai tersangka. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan, sedangkan satu orang lainnya dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.









