Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ngaku Tak Memeras, KPK Bongkar Aliran Setoran

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ngaku Tak Memeras, KPK Bongkar Aliran Setoran

Terkini | inews | Jum'at, 6 November 2026 - 18:51
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, uang yang diduga berasal dari pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) turut mengalir kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK menyebut uang tersebut disetorkan secara berjenjang kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi eksepsi atau perlawanan Silmy dalam persidangan yang menyatakan dirinya tidak terlibat praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dalam konstruksi perkara terungkap ya bahwa dalam pelayanan keimigrasian ini diduga ada uang-uang yang kemudian diminta oleh para oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi yang kemudian juga disetorkan secara berjenjang ke atas, ya termasuk kepada terdakwa Saudara SK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut menjadi salah satu dasar penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan aset milik Silmy. KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan perkara pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Yang kemudian dari dugaan penerimaan-penerimaan itu KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-aset dari Saudara SK yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Silmy. Dia juga meyakini alat bukti yang disiapkan KPK mampu mengungkap perkara secara utuh.

"Termasuk bagaimana konstruksi perkara dan juga runutan peristiwanya, termasuk peran dari masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara ini," kata Budi.

Sebelumnya, Silmy Karim membantah terlibat praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian. Dalam nota perlawanan pribadi yang dibacakan di persidangan, Kamis (5/11/2026), Silmy menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara rinci tindakan dirinya yang disebut memaksa seseorang memberikan uang.

Topik Menarik