Satgas Cartenz Tembak Pentolan KKB Pembunuh Brigadir Ronald Enok
JAKARTA - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap TT (21), seorang pria yang merupakan buron kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Ronald Enok. Pelaku diduga merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"(TT) ditangkap saat berboncengan dengan seorang warga menuju Distrik Gurage," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Yusuf mengungkapkan, TT diduga merupakan bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. TT disebut hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Personel melakukan tindakan tegas penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur," ujar Yusuf.
Oleh karena itu, TT mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan dilarikan ke RSUD Mulia untuk penanganan medis.
Satgas Cartenz menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, dan perlengkapan pribadi pelaku.
Yusuf menjelaskan, AW saat ini telah diamankan di Polres Puncak Jaya dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, pentolan KKB tersebut diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
"Setelah menjalani perawatan medis, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Atas perkara tersebut, TT dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









