Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang, Refly Harun Soroti Tak Ada Izin Hakim
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, mencatat sejumlah kejanggalan saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dalam sidang kasus dugaan tudingan ijazah palsu.
Pertama, kata dia, penunjukan ijazah kepada publik tersebut belum mendapat persetujuan dari majelis hakim.
"Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force dengan membalik ijazah ke arah massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi, tidak ada izin hakim. Jadi, dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali. Dengan mengambil itu lalu kemudian dia balik. Itu satu. Tidak ada izin," kata Refly saat jeda sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Selain itu, Refly juga mempertanyakan tindakan Jokowi yang menunjukkan ijazah kepada publik dalam persidangan tersebut. Pasalnya, menurut dia, ijazah Jokowi telah disita oleh jaksa.
"Kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang menunjukkan Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita. Itu yang kedua," katanya.
Refly juga mengaku melihat adanya perbedaan antara ijazah yang ditunjukkan Jokowi di persidangan dengan barang bukti yang diperlihatkan saat gelar perkara.
"Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya. Ada rekayasa dan lain sebagainya," ujar Refly.
Di samping itu, Refly turut menyoroti jawaban Jokowi selama persidangan. Dia mempertanyakan kemungkinan adanya pengaturan pertanyaan dan jawaban dalam pemeriksaan tersebut.
"Apakah sudah di-set pertanyaan penuntut umum dan pertanyaan dan jawaban? Kita tidak tahu. Yang jelas Pak Jokowi buka catatan. Tapi catatan apa itu nanti kita coba kita tanyakan. Itu saja," pungkasnya.










