Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada sistem LIMS.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.
"Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Polisi juga telah memeriksa satu orang saksi berinisial SU. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan sejumlah flashdisk," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Kata Asep, kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
"Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli," pungkasnya.









