Berikut Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK Sebelum Ajukan Kredit
JAKARTA - Berikut perbedaan BI Checking dan SLIK OJK sebelum ajukan kredit. Dua istilah ini sama-sama berkaitan dengan riwayat kredit seseorang.
Istilah BI Checking masih sering terdengar ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman, padahal pengecekan riwayat kredit kini dilakukan melalui sistem yang berbeda. Perbedaan ini penting dipahami agar proses pengajuan kredit berjalan lebih siap.
Lantas, apa saja yang membedakan BI Checking dan SLIK OJK? Berikut ini Okezone rangkum perbedaan BI Checking dan SLIK OJK, Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK
Sebelum membandingkan keduanya, perlu diketahui bahwa BI Checking adalah sebutan untuk Sistem Informasi Debitur (SID) yang dahulu dikelola Bank Indonesia, sebagaimana dijelaskan OJK dalam siaran pers peluncuran aplikasi iDebKu. Sistem ini memuat riwayat kredit atau pinjaman nasabah, termasuk kelancaran pembayarannya, dan dapat diakses oleh bank yang menjadi anggota SID.
Pengelolaan sistem tersebut kemudian berpindah. OJK meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada 27 April 2017 sebagai perluasan SID. Sejak 1 Januari 2018, SLIK sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia. Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, SLIK didefinisikan sebagai sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Perbedaan berikutnya terletak pada cakupan data. BI Checking umumnya hanya mencatat riwayat kredit dari bank. Pelapor SLIK mencakup bank umum, BPR, dan penyelenggara kartu kredit nonbank, lalu diperluas secara bertahap ke lembaga pembiayaan dan pegadaian. Koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, hingga peer to peer lending juga dapat menjadi pelapor jika memenuhi syarat dan mendapat persetujuan OJK.
Dari sisi detail, BI Checking hanya menyajikan informasi dasar tentang kredit dan pembayaran. SLIK memuat lebih banyak data, mulai dari data debitur, fasilitas penyediaan dana, hingga agunan.
Hal yang Perlu Dipahami Sebelum Mengajukan Kredit
Setelah memahami perbedaannya, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana riwayat kredit dinilai dan dicek.
Teknologi Mengubah Wajah Industri Perasuransian, APARI Perkuat Profesional Hadapi Perubahan
Kualitas pembayaran dalam SLIK dinyatakan melalui kolektibilitas dengan skala 1 sampai 5. Kolektibilitas 1 berarti kredit lancar tanpa tunggakan. Kolektibilitas 2 menandakan tunggakan 1 sampai 90 hari, kolektibilitas 3 untuk tunggakan 91 sampai 120 hari, dan kolektibilitas 4 untuk tunggakan 121 sampai 180 hari. Kolektibilitas 5 atau kredit macet menandakan tunggakan lebih dari 180 hari.
Catatan yang buruk memang dapat menyulitkan pengajuan kredit. Meski begitu, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan daftar hitam. OJK juga menyatakan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur berkualitas kredit non-lancar. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan secara gratis. Jalur daringnya melalui idebku.ojk.go.id dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen identitas, lalu hasil Informasi Debitur (iDeb) dikirim ke email paling lambat satu hari kerja. Pengecekan juga dapat dilakukan langsung di kantor OJK dengan membawa dokumen yang diperlukan. Sebaiknya pengecekan hanya melalui situs resmi OJK atau kantor OJK untuk menghindari penipuan.
Dengan memahami perbedaan kedua sistem tersebut, riwayat kredit dapat dicek dan dibenahi lebih dulu sebelum pengajuan kredit dilakukan.









