Soal Pajak Agen Asuransi, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Adil dan Terukur

Soal Pajak Agen Asuransi, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Adil dan Terukur

Ekonomi | sindonews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:59
share

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) membawa aspirasi para agen dan leader asuransi ke Komisi XI DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun itu, PAAI menyampaikan kajian, simulasi, dan empat usulan terkait persoalan perpajakan profesi agen asuransi.

“PAAI mendukung kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yang kami dorong bukan penghapusan pajak, tetapi mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan,” ujar Ketua Divisi Investasi & Perpajakan PAAI Henny Esther Dondocambey, dikutip Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:Menkeu Suahasil Angkat Suara soal Audit Restitusi Pajak Masuk UU APBN 2027

Empat pokok usulan yang disampaikan PAAI meliputi pengkajian mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen sebagai bukan pegawai menggunakan sistem kumulatif tahun berjalan atau true-up, sehingga kredit pajak lebih mendekati kewajiban tahunan dan risiko kurang bayar saat menyampaikan SPT dapat ditekan.

Kedua, PAAI mendorong adanya transisi yang lebih wajar ketika peredaran bruto agen mencapai Rp4,8 miliar, ambang batas yang berasal dari Pasal 14 UU PPh, karena kondisi saat ini dapat menimbulkan compliance cliff atau lonjakan kewajiban administrasi saat agen harus beralih dari NPPN ke pembukuan.

Ketiga, PAAI menawarkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif 52,5 dari bruto untuk dikaji bagi agen di atas ambang tertentu, dengan penegasan bahwa angka tersebut bukan tarif pajak melainkan opsi basis penghasilan neto yang masih harus divalidasi berdasarkan data biaya aktual.

Keempat, PAAI mengusulkan insentif untuk mendorong masyarakat memasuki profesi agen asuransi secara formal, berlisensi, profesional, dan berkelanjutan, antara lain melalui penyederhanaan administrasi, pengembangan kompetensi, serta insentif berbasis produktivitas dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi

PAAI mengapresiasi perhatian Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun dan para anggota, termasuk Anggota Komisi XI Dr. H. Musthofa, S.E., M.M., yang ikut mendalami persoalan, serta berharap pembahasan dapat ditindaklanjuti bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusi yang baik bagi negara maupun keberlanjutan profesi agen asuransi.

Menurut PAAI, RDPU tersebut juga menunjukkan pentingnya organisasi profesi yang mampu membawa aspirasi agen dan leader asuransi ke ruang dialog dengan pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun profesi yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Topik Menarik