Dari Kripto hingga Fintech, Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp58,75 Triliun
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat pilar utama, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pencapaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi transaksi digital dalam memperkuat penerimaan negara. DJP terus mengoptimalkan pengawasan serta memperluas basis pemungutan pajak agar perkembangan sektor digital diimbangi dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," kata Bimo di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun tersebut, PPN PMSE memberikan kontribusi terbesar, yakni Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga entitas baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., serta memperbarui data Niantic International Ltd.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pemungut PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun sejak 2020.
Setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp9,54 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak atas transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Secara historis, setoran pajak kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Adapun sepanjang sembilan bulan pertama 2026, penerimaannya mencapai Rp300,28 miliar.
Dari industri teknologi finansial (fintech), penerimaan pajak secara akumulatif mencapai Rp5,40 triliun per 30 September 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sementara itu, penerimaan sepanjang Januari-September 2026 mencapai Rp989,53 miliar.
Adapun penerimaan Pajak SIPP dari belanja pemerintah mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Secara rinci, penerimaan Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023, kemudian Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp1,89 triliun
Anggie








