Ngeri! Driver Taksi Online di Tangerang Dibacok hingga Dibuang
TANGERANG - Seorang pengemudi taksi online Maxim menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Korban dibacok menggunakan golok hingga mengalami luka serius, sementara mobil Toyota Avanza miliknya dibawa kabur pelaku.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB itu bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana. Tanpa menyadari bahaya yang mengintai, korban menjemput penumpang di kawasan Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Namun, saat perjalanan tinggal sekitar 100 meter dari lokasi tujuan, penumpang tersebut diduga tiba-tiba mengeluarkan golok dan menyerang korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka pada bagian atas bibir dan kepala. Pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh keluar dari mobil sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Tak hanya mobil, pelaku juga menggasak sejumlah barang pribadi milik korban, termasuk dompet dan telepon genggam.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Qodar untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menerima total 22 jahitan pada bagian kepala dan bibir.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial MZA di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan mobil Toyota Avanza milik korban yang sebelumnya dibawa kabur.
"Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kresna, Jumat (30/10/2026).
Selain kendaraan korban, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa golok yang diduga digunakan untuk menyerang korban, telepon genggam, dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil.
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP.
Kresna mengingatkan para pengemudi transportasi daring agar meningkatkan kewaspadaan selama bekerja, terutama ketika menerima pesanan pada malam hingga dini hari.
Ia juga menyarankan pengemudi untuk membagikan informasi perjalanan kepada orang terdekat, memperhatikan situasi di sekitar, serta segera menghubungi kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.
"Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana serupa juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.










