Cegah Narkoba Makin Meluas, Polri Siapkan Transformasi SKCK Berbasis Risiko

Cegah Narkoba Makin Meluas, Polri Siapkan Transformasi SKCK Berbasis Risiko

Nasional | okezone | Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:06
share

JAKARTA - Penguatan pencegahan tindak pidana narkotika menjadi perhatian Baintelkam Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Universitas Nasional (UNAS) melalui dorongan transformasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terintegrasi berbasis risiko. 

Upaya tersebut dibahas sebagai langkah untuk memperkuat deteksi dini melalui pemanfaatan data lintas instansi, sekaligus meningkatkan sinergi dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks, terutama di kalangan generasi muda.

Perwakilan Baintelkam Polri, Kombes Aris Sulistyono menjelaskan, selama ini penerbitan SKCK masih lebih banyak bertumpu pada catatan kepolisian. Ke depan, layanan tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui dukungan data dan informasi dari berbagai instansi agar proses pemeriksaan menjadi lebih akurat.

Integrasi data tersebut juga diarahkan untuk membantu mengidentifikasi potensi risiko yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sejak dini.

Menurut Aris, pengembangan SKCK terintegrasi berbasis risiko memerlukan sejumlah langkah pendukung, mulai dari penguatan regulasi, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), hingga kerja sama pertukaran data yang aman. Pengembangan sistem melalui Application Programming Interface (API) Service juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

"Transformasi SKCK terintegrasi berbasis risiko diarahkan agar tidak lagi semata bergantung pada catatan kepolisian, tetapi juga memanfaatkan data dari instansi lain. Penguatan regulasi, penyusunan SOP, kerja sama pertukaran data yang aman, hingga pengembangan sistem berbasis API Service menjadi bagian dari penguatan ini. Peningkatan kapasitas SDM juga harus menyertai agar teknologi benar-benar bermanfaat," jelas Aris dalam FGD bertajuk "Pencegahan Tindak Pidana Narkotika Melalui Transformasi SKCK Terintegrasi Berbasis Risiko" di Ruang Cyber Library, Universitas Nasional, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 28 Oktober 2026.

 

Sementara itu, pejabat BNN Kota Jakarta Selatan, Adolf Hitler Efroza menyatakan, bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penangkapan dan pemberian hukuman kepada pelaku. Penguatan pencegahan dan deteksi dini, khususnya bagi kelompok usia muda yang rentan terpapar, juga menjadi hal penting.

Adolf mengatakan, BNN mendukung penguatan pertukaran data dan informasi antarlembaga agar potensi risiko penyalahgunaan narkotika dapat diketahui lebih cepat. Dengan demikian, langkah pencegahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

"BNN mendukung upaya memperkuat pertukaran data dan informasi antarinstitusi. Dengan deteksi dini yang lebih baik, potensi risiko penyalahgunaan narkotika dapat dipetakan lebih cepat dan langkah pencegahan bisa dilakukan lebih tepat," katanya.

Lalu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAS, Aos Yuli Firdaus menekankan, bahwa upaya menghadapi ancaman narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada perguruan tinggi. Menurutnya, pencegahan membutuhkan kerja sama lintas sektor yang didukung data, edukasi, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang sehat.

Ia menegaskan, kampus memiliki tanggung jawab penting dalam melindungi mahasiswa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperkuat deteksi dini dan edukasi secara berkelanjutan.

"Kampus memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi mahasiswa dari jeratan narkoba. UNAS mendukung penguatan pencegahan yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga deteksi dini dan edukasi berkelanjutan. Sinergi antara Polri, BNN, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci," ujar Aos.

 

FGD tersebut turut menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Polri dan BNN tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat.

Sejumlah institusi yang dinilai perlu terlibat dalam upaya tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perguruan tinggi, serta berbagai unsur masyarakat. Setiap lembaga diharapkan dapat berkontribusi melalui peran dan informasi yang saling melengkapi.

Ke depan, penguatan pencegahan akan diarahkan melalui beberapa langkah, termasuk penyempurnaan regulasi, penyusunan SOP, peningkatan kerja sama pertukaran data dan informasi, pengembangan sistem SKCK terintegrasi berbasis API Service, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Keterlibatan UNAS dalam forum ini sekaligus menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam melindungi mahasiswa dari ancaman narkotika. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan edukasi, penguatan kesadaran akan bahaya narkoba, serta penciptaan lingkungan kampus yang sehat dan mendukung perkembangan mahasiswa.

Melalui sinergi antara Polri, BNN, UNAS, dan para pemangku kepentingan lainnya, pencegahan tindak pidana narkotika diharapkan dapat berjalan lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Topik Menarik