Usut Perkara di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vina Ledy

Usut Perkara di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vina Ledy

Nasional | okezone | Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:21
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Pengembangan perkara mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).

Budi menyebutkan, penyidikan baru tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Oktober 2026. Kemudian tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni, pada hari ini.

Vina dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengembangan perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah Eko Yusanto (EKY), selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan B. Daditama (DDT), mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong sekaligus mantan Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 20 Oktober 2026. "Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal terkait perkara. Terhadap Eko, KPK menggali informasi mengenai pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya.

"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujarnya.

Sementara pemeriksaan terhadap B. Daditama tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.

Topik Menarik