BEI Tebar Dividen Khusus Rp1,56 Triliun untuk Pemegang Saham
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui pembagian dividen tunai khusus senilai Rp1,56 triliun kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 yang digelar pada Rabu (28/10/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, persetujuan tersebut merupakan salah satu dari tiga agenda utama yang disepakati secara bulat oleh pemegang saham dalam RUPSLB BEI. Rapat dihadiri 88 pemegang saham atau setara 98,88 persen dari keseluruhan pemegang saham yang memiliki hak suara.
"Pembagian dividen tunai khusus kepada pemegang saham perseroan yang berhak sesuai dengan daftar pemegang saham per 27 Oktober 2026," ujarnya dalam konferensi pers RUPSLB secara Virtual, Rabu (28/10/2026).
Selain menyetujui pembagian dividen tunai khusus, pemegang saham juga menyetujui penggunaan saldo laba ditahan BEI sebesar Rp2 triliun sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan.
Penggunaan saldo laba ditahan tersebut mengacu pada laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Pelaksanaannya dilakukan setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta anggaran dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai ketentuan yang tercantum dalam keputusan RUPSLB.
Keputusan pembagian dividen dan alokasi cadangan operasional itu menjadi bagian dari agenda penggunaan saldo laba ditahan perseroan yang dibahas dalam rapat.
Selain agenda penggunaan saldo laba ditahan, RUPSLB BEI juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka persiapan demutualisasi bursa efek.
Perubahan tersebut diusulkan untuk menyesuaikan pelaksanaan demutualisasi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
BEI menyatakan tetap berkomitmen menjaga independensi bursa dalam persiapan, proses, dan implementasi demutualisasi. Proses tersebut juga akan disertai koordinasi dan komunikasi dengan OJK serta lembaga negara dan institusi pemerintah terkait.










