OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 202

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 202

Ekonomi | okezone | Senin, 26 Oktober 2026 - 16:44
share

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan sejumlah emiten mulai menyoroti koreksi yang terjadi terhadap harga sahamnya, dan mulai menyiapkan strategi buyback.

Hasan mengatakan, hal tersebut menjadi landasan OJK untuk memperpanjang ketentuan buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga bulan Juni 2027 mendatang. Sebab selama periode itu diperkirakan sejumlah emiten akan memborong kembali saham beredar untuk menjaga harga sahamnya tidak jatuh lebih dalam.

"Merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback dari para emiten kita. Nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan buyback ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (26/10/2026).

Meski demikian, Hasan mengimbau kepada emiten untuk tetap melakukan kegiatan buyback saham yang sesuai dengan aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

 

"Perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang semula hanya sampai akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," kata Hasan.

Kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS itu diharapkan mampu meredam tekanan terhadap IHSG, yang per hari ini secara year to date sudah terkoreksi Rp3.360 atau sekitar 38,41 persen jika dibandingkan dengan harga pada awal tahun 2026.

Topik Menarik