6 Fakta Perlinsos Digital: Target 48 Juta Keluarga, Bansos Cair Tunai
JAKARTA – Pemerintah menargetkan 48 juta keluarga terdaftar dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital pada akhir 2026. Program yang dijadwalkan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026 ini dirancang untuk memperbaiki pendataan penerima bantuan sosial (bansos) sekaligus meningkatkan ketepatan penyalurannya kepada masyarakat yang berhak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, Perlinsos Digital tidak hanya mewajibkan pendataan ulang penerima bansos, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan.
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan skema penyaluran bansos berupa transfer tunai langsung kepada penerima yang memenuhi syarat.
Berikut enam fakta penting mengenai Perlinsos Digital, mulai dari target pendaftaran hingga perubahan mekanisme penyaluran bantuan.
1. 48 Juta Keluarga Terdaftar
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan sedikitnya 48 juta keluarga melakukan registrasi dalam Perlinsos Digital hingga akhir 2026.
Hingga 24 Oktober 2026, lebih dari 13,2 juta keluarga telah terdaftar melalui pendaftaran mandiri maupun pendampingan agen. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data 11,5 juta keluarga yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional pada 20 Oktober 2026.
Untuk memperluas jangkauan pendaftaran, pemerintah melibatkan agen Perlinsos yang membantu masyarakat mengakses layanan registrasi.
2. Perlinsos Digital Dijadwalkan Meluncur 10 November 2026
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Perlinsos Digital pada 10 November 2026.
Pemerintah mengembangkan program ini untuk memperbaiki tata kelola bantuan sosial agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Menurut Luhut, pemerintah juga menyiapkan perubahan mekanisme bantuan, dari subsidi produk menjadi transfer tunai langsung kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan.
3. Masyarakat Bisa Mendaftar, tetapi Tidak Otomatis Mendapat Bansos
Perlinsos Digital memberikan dua jalur pendataan, yakni registrasi ulang bagi penerima bansos yang sudah terdata dan pendaftaran mandiri bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Gus Ipul menegaskan, pendaftaran tidak menjamin seseorang langsung memperoleh bansos. Sistem akan menentukan kelayakan calon penerima berdasarkan data yang dihimpun dan proses penilaian yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta mengisi informasi secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya agar pemerintah dapat melakukan penilaian secara tepat.
4. Registrasi Memanfaatkan Biometrik dan Pengenalan Wajah
Kementerian Sosial mengembangkan Perlinsos Digital untuk melengkapi pendataan berbasis nama dan alamat dengan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah.
Pemerintah juga memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas data sosial ekonomi masyarakat.
Gus Ipul menyebut lebih dari 31 juta keluarga telah mengalami pemutakhiran data. Selain itu, tercatat 641.222 usulan dan 84.281 sanggahan dari masyarakat terkait data tersebut.
Partisipasi masyarakat melalui usulan dan sanggahan diharapkan membantu pemerintah menemukan ketidaksesuaian data penerima bantuan.
5. Uji Coba Digitalisasi Diklaim Mengurangi Kesalahan Sasaran
Anggota DEN Firman Hidayat menyampaikan bahwa uji coba digitalisasi Perlinsos telah menjangkau 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil uji coba di Provinsi Bali yang disampaikan kepada Presiden, digitalisasi Perlinsos menunjukkan penurunan dua jenis kesalahan penyaluran bantuan.
Exclusion error turun 24,1 persen, yaitu kesalahan ketika masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya.
Inclusion error turun 4,1 persen, yaitu kesalahan ketika masyarakat yang tidak berhak justru menerima bantuan.
Menurut Firman, hasil tersebut menunjukkan potensi digitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan ketepatan penyaluran bansos. Namun, angka tersebut merupakan hasil uji coba dan tidak serta-merta menggambarkan hasil penerapan nasional.
6. Ratusan Ribu Agen Bantu Pendaftaran, Dilarang Memungut Biaya
Kementerian Sosial melibatkan agen Perlinsos untuk membantu masyarakat melakukan registrasi. Hingga 24 Oktober 2026, jumlah agen yang bergabung mencapai 816.674 orang, meningkat dari 775.000 agen yang dilaporkan DEN pada 20 Oktober 2026.
Agen berasal dari berbagai unsur, termasuk masyarakat umum, pegawai pemerintah daerah, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta pengurus RT dan RW.
Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai agen melalui Portal Perlinsos, kemudian mengikuti tahapan pengisian data dan verifikasi biometrik.
Gus Ipul menegaskan, agen Perlinsos bekerja secara sukarela dan tidak menerima bayaran. Karena itu, agen dilarang meminta pungutan kepada masyarakat yang dibantu dalam proses pendaftaran.
Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dan pendamping sosial dapat memperluas registrasi sehingga target 48 juta keluarga pada akhir 2026 tercapai.









