6 Fakta Gaji ASN Tidak Disalurkan Lewat Kopdes, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah kabar soal gaji aparatur sipil negara (ASN) akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih mulai 2026.
Berikut fakta-fakta Gaji ASN tidak disalurkan lewat Kopdes yang dirangkum Okezone, Minggu (25/10/2026).
1. Gaji Lewat Transfer
Suahasil mengatakan, sistem penyaluran gaji ASN akan tetap dilakukan melalui transfer seperti saat ini.
"Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang," tegas Suahasil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
2. Skema Pembayaran Gaji
Kelas Menengah Merosot, RUU Ketenagakerjaan Harus Ciptakan Keseimbangan Buruh dan Pengusaha
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan skema pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tetap dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening perbankan masing-masing pegawai. Hal ini sekaligus menepis wacana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih yang sempat dimunculkan Kementerian Koperasi.
3. Mekanisme Pembayaran
Suahasil menjelaskan, mekanisme pembayaran langsung atau Government to Person payment (G2P payment) merupakan bagian dari modernisasi dan peningkatan efisiensi pengelolaan perbendaharaan negara. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.
"Di dalam praktik kita lihat bahwa yang namanya kalau pembayaran gaji itu ya idealnya dari rekening kas umum negara langsung dibayarkan kepada rekening dari pegawai negeri sipilnya PNS, TNI, Polri masing-masing punya rekening. Dan kita menginginkan bahkan bukan hanya PNS, TNI, Polri yang memiliki rekening, tapi seluruh masyarakat Indonesia itu memiliki rekening," ujar Suahasil usai acara pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
4. Sistem Transfer
Suahasil menekankan bahwa sistem transfer langsung dari kas negara ini bukan sekadar rencana, melainkan praktik yang sudah berjalan konsisten, termasuk untuk pembayaran tunjangan profesi guru daerah hingga penyaluran dana perlindungan sosial (perlinsos).
"Jadi seluruh PNS, TNI, Polri bahkan tukin atas profesi guru yang saat ini masih merupakan pegawai daerah itu dibayarkan langsung. Kalau teman-teman media memperhatikan press conference APBN kita dari sejak beberapa waktu yang lalu, sering kita sampaikan pembayaran langsung atas tunjangan profesi guru langsung dari kas negara," katanya.
5. Skema G2P Payment
Dalam menerapkan skema G2P payment, Suahasil menyebutkan dua kunci utama yang wajib dipenuhi, yakni kevalidan data penerima serta kejelasan nomor rekening perbankan penerima manfaat.
"Yang penting di dalam setting tersebut adalah nomor satu kita memiliki daftar nama dari seluruh PNS, TNI, Polri. Daftar namanya valid, orangnya jelas, nomor rekeningnya jelas di bank yang mana dia jelas. Kedua, daftar guru siapa saja namanya, nomor rekeningnya jelas ditransfer langsung," tegas Suahasil. Mekanisme berbasis data terintegrasi ini juga diterapkan pada penyaluran program bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
6. Berikan Kepastian
Kementerian Keuangan mentransfer gaji langsung kepada rekening dari pegawai PNS, TNI, Polri bahkan juga penerima perlindungan sosial. Kalau penerima perlindungan sosial datanya itu datang dari PKH, datang dari Kementerian Sosial. Kementerian Sosial yang tahu siapa yang menjadi penerima, dia berikan datanya, dia kasih tahu nomor rekeningnya, lalu kemudian kita transfer secara rutin," jelas Suahasil.









