Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Ini Manfaatnya untuk Petani

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Ini Manfaatnya untuk Petani

Ekonomi | okezone | Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01
share

JAKARTA - Kebijakan Pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar 20 persen memberikan manfaat nyata bagi petani di berbagai daerah. Melalui keberpihakan ini, Pemerintah mampu meringankan beban biaya produksi petani sehingga kegiatan budidaya berjalan lebih efisien, dan menguntungkan.

Penurunan HET ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 sebagai perubahan atas ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 dan mulai berlaku 22 Oktober 2025, atau tepat setahun. Manfaat tersebut salah satunya dirasakan oleh Yana Fatika, petani asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Penurunan harga pupuk sangat membantu kami sebagai petani karena biaya produksi menjadi lebih ringan. Penghematan ini bisa kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian lainnya agar kegiatan budidaya berjalan lebih optimal,” ujar Yana seperti dikutip Jakarta, Senin (19/10/2026).

Adapun HET terbaru pupuk bersubsidi meliputi Urea Rp90.000 per sak kemasan 50 kilogram, NPK Rp92.000 per sak kemasan 50 kilogram, dan NPK untuk Kakao Rp132.000 per sak kemasan 50 kilogram. Sementara itu, pupuk ZA ditetapkan Rp68.000 per sak kemasan 50 kilogram dan pupuk Organik Rp25.600 per sak kemasan 40 kilogram.

Selain harga yang lebih terjangkau, Yana juga merasakan manfaat dari ketersediaan pupuk bersubsidi yang disalurkan Pupuk Indonesia secara cukup dan tepat waktu. Menurutnya, kondisi tersebut mendukung kelancaran budidaya hingga hasil panen yang diperoleh cukup baik.

Dia berharap ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terjaga, terutama saat musim tanam serentak, yang memungkinkan kebutuhan petani meningkat. Dengan stok yang aman dan harga yang terjangkau, petani dapat menjalankan kegiatan pertanian dengan lebih tenang.

Pengalaman serupa disampaikan Awaldi, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pekanbaru, Riau sekaligus petani asal Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Ia mengatakan bahwa penurunan HET semakin memudahkan petani dalam penebusan pupuk bersubsidi.

“Bagi kami, pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam usaha tani. Ketika harganya turun, manfaatnya langsung terasa karena beban biaya yang harus kami keluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Awaldi.

 

Dia menyampaikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kota Pekanbaru senantiasa dijaga Pupuk Indonesia, sehingga petani dapat melakukan penebusan tanpa kendala. Awaldi pun mengapresiasi Pemerintah atas kebijakan yang berpihak kepada petani sehingga budidaya pertanian semakin optimal hasilnya.

Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, manfaat penurunan HET juga dirasakan Edi, Ketua Kelompok Tani Pekatul Agung, Desa/Kecamatan Kapetakan. Ia mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang dinilai mampu mengurangi beban biaya produksi dan membantu petani menjalankan usaha tani.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas penurunan harga pupuk bersubsidi. Kebijakan ini sangat membantu kami dalam mengelola biaya usaha tani sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” kata Edi.

Sementara itu, I Wayan Kerta, Ketua Kelompok Subak Abian Padma Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Pupuk Indonesia atas kemudahan proses penebusan pupuk bersubsidi. Menurutnya, prosedur yang lebih sederhana membuat petani dapat menghemat waktu dan tenaga.

“Dulu kami harus mengisi banyak formulir sehingga proses penebusan cukup menyita waktu. Sekarang kami diberi kemudahan dengan cukup menunjukkan KTP, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis,” ujar Wayan.

Kemudahan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menyederhanakan mekanisme penyaluran sekaligus memperkuat akuntabilitas distribusi agar pupuk dapat diterima petani yang berhak.

Penguatan tata kelola kemudian dilanjutkan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu kanal distribusi pupuk bersubsidi hingga tingkat desa. Kehadiran KDKMP diharapkan semakin mendekatkan layanan penebusan kepada petani sehingga akses terhadap pupuk menjadi lebih mudah dan tepat sasaran.

Melalui kebijakan harga yang lebih terjangkau dan perbaikan tata kelola distribusi, pemerintah bersama Pupuk Indonesia terus mendukung kemudahan petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Upaya ini diharapkan dapat meringankan biaya produksi, menjaga produktivitas pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Topik Menarik