Isu Haji Isam Caplok Saham BCA, OJK Awasi Risiko dan Stabilitas Sistem Keuangan
JAKARTA - Isu pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam akuisisi saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA kembali berhembus. Meski kabar ini sudah dibantah oleh manajemen BCA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal isu rencana akuisisi BCA oleh pengusaha Haji Isam tersebut. OJK saat ini mencermati secara saksama setiap dinamika dan perkembangan terkait struktur kepemilikan saham serta pengendalian di industri perbankan nasional, termasuk yang melibatkan nama Haji Isam dalam pusaran isu kepemilikan saham BCA.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK senantiasa mengawal seluruh transaksi saham bank, terutama jika berpotensi mengubah pemegang saham pengendali (PSP), sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“OJK senantiasa mencermati setiap perkembangan terkait kepemilikan saham dan struktur pengendalian bank. Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Dian menekankan bahwa pengawasan OJK terhadap aksi korporasi bank berskala besar (systemically important bank) tidak sekadar berfokus pada perpindahan kepemilikan saham di pasar modal, melainkan juga memperhitungkan stabilitas serta profil risiko bank secara utuh.
“OJK tetap memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan mengenai kepemilikan dan pengendalian bank yang berlaku,” kata Dian.
Menurut Dian, pengawasan aspek prudensial melihat keterkaitan erat antara bank dan konglomerasi bisnis yang berada di bawah kendali pemegang saham. Hal ini penting guna memitigasi dampak sistemik terhadap industri perbankan secara menyeluruh.
“Dari perspektif prudensial, perubahan kepemilikan atau pengendalian pada bank besar tidak hanya dilihat dari aspek transaksi sahamnya, tetapi juga dari potensi dampaknya terhadap profil risiko bank, konsentrasi eksposur, transaksi dengan pihak terkait, kualitas penerapan tata kelola, serta keterkaitan antara bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah pengendalian pemegang saham,” jelas Dian.
Dian menambahkan, apabila terjadi perubahan struktur pengendalian yang bersifat material pada sebuah bank, OJK akan mengevaluasi implikasinya terhadap berbagai aspek krusial perbankan.
“Oleh karena itu, apabila pada suatu waktu terdapat perubahan pengendalian yang bersifat material di suatu bank, OJK akan mencermati dampaknya secara menyeluruh, antara lain terhadap struktur persaingan industri, strategi bisnis bank, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, tata kelola, serta potensi konsentrasi risiko,” ungkapnya.
Meski isu tersebut berembus di pasar keuangan, OJK memastikan fundamental dan ketahanan sektor perbankan Indonesia berada dalam kondisi prima yang disokong oleh bantalan modal serta kecukupan likuiditas yang kuat.
“Secara umum, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian. OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai dinamika kepemilikan, konsolidasi, maupun aksi korporasi di sektor perbankan untuk memastikan perkembangan tersebut berlangsung secara sehat dan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan,” tutup Dian.









