Usulan Pajak Orang Superkaya Bisa Tambah Rp142,2 Triliun, Ini Kata Dirjen Pajak

Usulan Pajak Orang Superkaya Bisa Tambah Rp142,2 Triliun, Ini Kata Dirjen Pajak

Ekonomi | okezone | Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41
share

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons usulan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) bagi kelompok masyarakat ultra kaya (high-net-worth individuals) di Indonesia.

Bimo mengapresiasi masukan dari berbagai lembaga kajian. Namun, ia menegaskan bahwa setiap arah kebijakan perpajakan harus melalui pengkajian yang matang.

Menurut Bimo, gagasan dan perhitungan dari pihak eksternal menjadi masukan berharga untuk memperkaya wacana kebijakan publik. Meski demikian, pemerintah memiliki data internal dan berbagai pertimbangan komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan perpajakan.

“Iya, itu kan keuntungan mereka, asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi, boleh saja untuk memperkaya khazanah dan mendorong kebijakan. Kami apresiasi,” kata Bimo saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (15/10/2026).

Bimo menjelaskan bahwa perumusan dan pengkajian skema kebijakan perpajakan baru merupakan ranah unit teknis khusus di Kementerian Keuangan. Sementara itu, DJP berfokus pada pelaksanaan kebijakan serta administrasi dan pemungutan pajak.

“Kami juga punya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal yang mengkaji hal-hal serupa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kalau saya, hanya eksekusi, di sisi administrasi dan pemungutan pajak,” jelasnya.

Usulan penerapan pajak kekayaan ini muncul dalam laporan kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dalam rekomendasi arah kebijakan pemerintah, CELIOS menyoroti rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang, berdasarkan Nota Keuangan APBN 2026, tidak pernah menyentuh 10 persen selama satu dekade terakhir. Bahkan, dalam Rancangan APBN 2027, rasio pajak hanya ditargetkan sebesar 9,26 persen.

CELIOS menilai rendahnya penerimaan pajak tidak seharusnya selalu diatasi dengan menaikkan beban pajak yang sudah berlaku, terutama jika kebijakan tersebut bersifat regresif dan memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebagai alternatif, CELIOS mendorong penerapan pajak progresif yang didasarkan pada total kekayaan bersih individu, yakni nilai aset setelah dikurangi kewajiban. Skema ini berbeda dari Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak kekayaan tersebut diusulkan menyasar individu ultra kaya yang memiliki aset bersih di atas Rp84 miliar. Dengan tarif moderat sekitar 1–2 persen, potensi penerimaan negara diperkirakan dapat mencapai Rp142,2 triliun per tahun.

CELIOS menilai penerapan pajak kekayaan penting untuk mewujudkan kontribusi ekonomi yang lebih adil. Pertimbangan ini didasarkan pada temuan bahwa 58 persen kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia bersumber dari ekstraksi sumber daya alam nasional.

CELIOS menegaskan bahwa pajak kekayaan bukan bertujuan menghukum keberhasilan ekonomi individu. Sebaliknya, skema tersebut dimaksudkan untuk memastikan kelompok yang menikmati manfaat terbesar dari pertumbuhan ekonomi turut memikul tanggung jawab fiskal secara proporsional.

Topik Menarik