Antre Beli BBM, Penyeleweng Bensin Subsidi Harus Segera Ditindak Tegas

Antre Beli BBM, Penyeleweng Bensin Subsidi Harus Segera Ditindak Tegas

Ekonomi | okezone | Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:11
share

JAKARTA – Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai perlu ditangani melalui penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar imbauan setiap kali terjadi antrean panjang atau kekosongan BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) didesak menindak pelaku hingga ke seluruh mata rantai praktik ilegal tersebut.

Penindakan harus memberikan efek jera agar penyalahgunaan subsidi energi tidak terus berulang. Menurutnya, pemerintah perlu membuktikan keseriusan pemberantasan penyelewengan melalui penanganan perkara yang transparan dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membuktikan kepada publik bahwa penyelewengan BBM bersubsidi benar-benar diberantas. Jangan sampai persoalan penyelewengan hanya menjadi isu yang kembali diangkat setiap kali masyarakat menghadapi antrean panjang atau kesulitan mendapatkan BBM di SPBU,” tegas Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria, Kamis (15/10/2026).

Menurut Sofyano, penyelewengan BBM bersubsidi bukan satu-satunya penyebab gangguan pasokan atau kekosongan BBM di SPBU. Gangguan logistik, pengapalan, keterlambatan distribusi, dan persoalan operasional juga perlu diperiksa secara objektif. Meski demikian, dugaan penyelewengan tetap harus ditangani secara serius.

Ia menilai disparitas harga menjadi salah satu faktor yang membuat BBM bersubsidi rentan diselewengkan. Selisih harga tersebut dapat menciptakan peluang keuntungan bagi pihak-pihak yang melakukan praktik ilegal. Jika keuntungan dari penyelewengan lebih besar daripada risiko hukuman yang dihadapi, praktik tersebut berpotensi terus berulang.

“Kalau pelaku hanya menghadapi risiko tertangkap, tetapi kemudian mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan keuntungan dan kerugian yang ditimbulkannya, efek jera akan sulit tercipta. Karena itu, saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan,” ujarnya.

Sofyano menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar seluruh mata rantai penyelewengan, mulai dari pihak yang membeli BBM secara tidak sah, mengumpulkan, mengangkut, dan menimbun, hingga memperdagangkan kembali BBM dan elpiji bersubsidi di luar ketentuan. Aparat juga perlu menindak pihak lain yang terbukti terlibat sesuai dengan peran dan tanggung jawab hukumnya.

Ia meminta aparat menghadirkan efek kejut (shock therapy) melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan terukur. Menurutnya, hukuman penjara dan denda yang berat perlu diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah melalui proses peradilan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Ancaman hukuman yang berat itu tidak akan berarti apabila tidak disertai penindakan nyata. Publik perlu mengetahui bahwa perkara ditangani, pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman, dan sanksi benar-benar dilaksanakan. Tentu semuanya harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” katanya.

Sofyano juga meminta Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta meningkatkan koordinasi dengan APH. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti hingga menghasilkan penanganan yang jelas, bukan sekadar menjadi dokumentasi internal.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara dan hasil penindakan penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi subsidi energi. Keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah.

“Jangan hanya masyarakat yang terus-menerus diminta tertib dan tidak melakukan penimbunan. Negara juga harus menunjukkan ketegasan terhadap pihak yang menyalahgunakan subsidi. BBM bersubsidi merupakan instrumen untuk membantu masyarakat yang berhak, bukan kesempatan untuk meraup keuntungan melalui praktik ilegal,” tegas Sofyano.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan penyelewengan tidak cukup diukur dari banyaknya imbauan yang disampaikan. Keberhasilan tersebut harus tercermin dalam pengawasan yang efektif, penyelesaian perkara, serta penegakan hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Topik Menarik