Marak Penipuan Modus QRIS, Polisi Imbau Warga Cek Nama Merchant Sebelum Bayar
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menggunakan transaksi pembayaran non-tunai melalui QRIS. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya unggahan viral terkait dugaan modus penipuan pembayaran menggunakan kode QR via ponsel pedagang.
Informasi ini menjadi sorotan usai akun Threads @kepinn_alfahri mengunggah video tangkapan layar saat dirinya hendak melakukan pemindaian (scan) QRIS menggunakan ponsel milik seseorang.
"Sumpah masih gemeter tadi mau bayar belanja tapi enggak ada cash. Mau pake QRIS tapi aneh banget penjualnya ngasih lewat HP gitu. Untung banget langsung sadar sebelum transfer," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, Kamis (15/10/2026).
Menanggapi kabar viral tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi digital.
"Terkait informasi tersebut, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa nama merchant dan penyedia jasa pembayaran yang muncul pada layar konfirmasi sebelum memasukkan PIN," kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Salah satu langkah pencegahan, kata Budi, adalah dengan memastikan nama tujuan rekening penerima sudah sesuai dengan nama toko atau penjual, termasuk memeriksa nominal transaksinya.
"Pastikan identitas penerima sesuai dengan toko atau pihak yang menjadi tujuan pembayaran. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau identitas merchant mencurigakan, jangan melanjutkan transaksi," ujar Budi.
Budi juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak bank, penyedia jasa pembayaran terkait, Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika menemukan kejanggalan pada transaksi QRIS.
"Apabila pembayaran sudah dilakukan, simpan seluruh bukti transaksi termasuk tangkapan layar, nomor referensi, waktu transaksi, nominal, dan identitas merchant," ucapnya.
"Segera hubungi layanan resmi bank atau Penyedia Jasa Pembayaran untuk melaporkan dugaan transaksi mencurigakan dan simpan nomor tiket pengaduan sebagai bukti pelaporan serta keperluan tindak lanjut," tambah Budi.









